MUKOMUKO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Jawoto, S.Pd, SE, M.Pd angkat bicara mengenai pergantian Plt Kadis Dukcapil Mukomuko, dari Evi Busmanja, M.Si kepada Ali Nasri, SH. Menurutnya, pergantian pejabat Dinas Dukcapil harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kemendagri. “Di aturannya sudah jelas, untuk pergantian pejabat di OPD itu (Dinas Dukcapil), harus ada izin dari Kemendagri. Itu tertuang di Peraturan Mendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Unsur Administrasi Kependudukan (Adminduk),” jelas Jawoto. Mengenai hal itu, lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan telaah staf kepada Bupati Mukomuko selaku pejabat pembina kepegawaian. Langkah itu dikarenakan untuk pergantian pejabat di OPD tersebut tidak cukup dilakukan sendiri oleh Pemkab Mukomuko, mengingat Dinas Dukcapil berbeda dengan OPD lainnya. Selengkapnya baca di Epaper RB
Diganti, Harus Izin Kemendagri
Jumat 26-03-2021,10:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :