ARGA MAKMUR – Status lahan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) di Kabupaten Bengkulu Utara belum jelas setelah hak istimewa atau privilege atas lahan tersebut habis. Pemkab Bengkulu Utara (BU) sampai saat ini belum menerima sertifikat perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.
Dikatakan Asisten I Pemkab BU Dullah, SE, Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu kepastian terkait perpanjangan izin HGU atas lahan tersebut. Selain memang dasar aktifitas, ini juga terkait dengan luasan lahan perpanjangan jika memang disetujui. “Kita masih menunggu, hak privilage habis terhitung Desember 2020. Namun perusahaan mengajukan perpanjangan dan sudah dilakukan pengukuran oleh kantor pertanahan,” kata Dullah. Sebelumnya luas lahan pada izin HGU pertama milik PT PDU seluas 4000 Ha. Namun dalam pengajuan perpanjangan izin perusahaan membebaskan lebih dari 1000 Ha lahan. Pembebasan ini diberikan untuk desa, lahan yang masih bersengketa dan lahan untuk fasilitas umum. “Jika memang perpanjangan izin tersebut disetujui, kita bisa mengetahui mana saja titik lahan yang dilepaskan oleh perusahaan,” pungkas Dullah. (qia)Status Lahan PT PDU Belum Jelas, Pemkab Bengkulu Utara Belum Terima Perpanjangan Izin HGU
Sabtu 27-03-2021,16:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :