KOTA BINTUHAN – Pernikahan anak usia dini atau di bawah umur 19 tahun di Kabupaten Kaur sampai saat ini masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Bintuhan. Jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kaur pada tahun ini saja sudah 11 permohonan. Pada tahun 2019 yang lalu, jumlah permohonan anak-anak menikah dini atau dispensasi nikah di Kaur mencapai 30 permohonan yang masuk dan disetujui oleh PA Bintuhan. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 yang lalu, meningkatnya lebih dari 200 persen yaitu mencapai kurang lebih 80 permohonan. Mereka yang yang mengajukan nikah dini ini rata-rata yang usianya di bawah 19 tahun. Selengkapnya baca di Epaper RB
Pernikahan Dini Masih Tinggi
Selasa 30-03-2021,09:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :