CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali menuntaskan Berkas Perkara (BP) tersangka narkoba. Yaitu tersangka RF (32) pedagang asal Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang yang ditangkap 9 Februari 2021 lalu di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin, proses pelimpahan tahap II ini berupa penyerahan tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik polres kepada jaksa kejari. Ini setelah BP tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selengkapnya baca di Epaper RB
BP Lengkap, Tersangka dan BB ke Jaksa
Selasa 30-03-2021,10:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :