KOTA BINTUHAN – Setelah dua minggu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan embung tahun 2019 oleh Kejari Kaur dan tersangka kasus pungli SK NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) oleh Polres Kaur, terhitung Senin (29/3) Asmawi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PMD Kaur oleh Bupati Kaur. Tidak hanya itu, Asmawi juga diberhentikan sementara sebagai ASN atau PNS di lingkungan Pemkab Kaur. Menurut Kepala BKD dan PSDM Kaur, Arsal Adelin, berdasarkan undang-undang, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi wajib diberhentikan sementara waktu sebagai ASN/PNS. Selengkapnya baca di Epaper RB
Dicopot dan Diberhentikan, Sementara dari ASN
Rabu 31-03-2021,10:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :