Residivis Bawa Sabu Senilai Rp 10 Juta

Rabu 31-03-2021,10:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Anggota Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa (30/3) sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu, AE (28) warga Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu dan AS warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu. Keduanya diamankan di jalan lintas Bengkulu- Kepahiang tepatnya di Kelurahan Taba Penanjung Kecamatan Taba Penanjung. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan satu paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, rencananya sabu itu akan dijual ke Kota Bengkulu. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait