Hari Ini, Hakim Vonis Kades Tebat Pacur

Rabu 31-03-2021,11:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Sesuai jadwal, hari ini Kades Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap non aktif, Janung Asmadi akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Janung merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp 354,8 juta. Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap mendengarkan putusan hakim. “Kita sudah siap mendengarkan putusan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan majelis hakim,” terangnya. Berdasakan fakta persidangan, ia optimis Janung Asmadi akan dihukum bersalah. Namun  mengenai putusannya, JPU menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. “Kita sudah menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian. Selanjutnya kita menunggu putusan,” katanya. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 30 bulan penjara. Tak hanya itu JPU juga menuntut terdakwa diberikan denda Rp 50 juta dan berkewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 354,8 juta. JPU meminta dilakukan penyitaan harta pribadi jika selama satu bulan setelah putusan hukum yang tetap, terdakwa tidak melakukan pengembalian kerugian negara. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait