SELUMA - Rencana pembentukan tim penagihan pendapatan daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Seluma, mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Seluma, Tenno Haika S.Sos. Dikatakannya, pada dasarnya DPRD sangat mendukung dibentuknya tim tersebut. Namun, dalam Perda yang berlaku saat ini usaha walet yang bisa diambil pajak apabila sudah ada hasilnya maka dari itu perlu ditinjau ulang perda tersebut. “Dalam Perda itu disebutkan untuk pajak hasil burung walet. Kalau belum ada hasilnya, artinya belum ada pajak,” kata Tenno. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Perda Pajak Usaha Walet Ditinjau Ulang
Rabu 31-03-2021,11:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :