Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD Tanjung Raman, Kerugian Capai Rp 133 Juta

Kamis 01-04-2021,07:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

 

BENTENG – Dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) memasuki tahap penyidikan. Tak lama lagi jaksa akan menetapkan Tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penyelewengan DD yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 133 juta.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH. Kajari mengatakan, Tahapan kasus penyelewengan DD ini sudah masuk tahapan penyidikan dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka. Mengingat masih ada beberapa yang perlu dilengkapi oleh pihak Kejari Bengkulu Tengah terkait dalam penanganan perkara ini. Seperti beberapa saksi yang belum berhasil dimintai keterangan.

"Kerugian negara yang dialami dalam dugaan penyelewengan DD ini sebesar Rp 133 juta. Angka tersebut diperkira berdasarkan penilaian dari tim teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Tengah yang kita minta untuk menilai volume pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan dan memang ternyata terjadi pengurangan volume pembangunan," beber kajari.

Kajari menambahkan, meskipun uang kerugian negara sudah dikembalikan, namun ia memastikan untuk proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan. Hal ini dikarenakan selama tempo 60 hari waktu yang sudah diberikan beberapa waktu lalu tidak dimaksimalkan oleh oknum untuk mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki beberapa insfratruktur yang ada, namun tidak dilakukan dan baru dikembalikan setelah waktu lewat dan proses hukum berjalan.

"Selama 60 hari waktu yang sudah diberikan tidak dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk mengembalikan kerugian negara hingga memperbaiki infrastruktur yang volume pembangunannya kurang tersebut," pungkas kajari. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait