CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) menuntaskan Berkas Perkara (BP) terhadap dua pecandu narkoba yang berhasil mereka tangkap 17 Februari 2021 silam. Masing-masing RS (26) warga Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah dan Fi alias Da (24) warga Kelurahan Pelabuhan baru Kecamatan Curup Tengah. Tuntasnya BP kedua pecandu yang berstatus bujangan dan pengangguran tersebut ditandai dengan BP telah di nyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Kejari RL. Sehingga kemarin penyidik secara resmi menyerahkan tanggungjawab kepada jaksa dengan proses pelimpahan tahap II yaitu tersangka beserta barang bukti. Selengkapnya baca di Epaper RB
Dua Pecandu Narkoba Dilimpahkan ke Jaksa
Kamis 01-04-2021,12:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :