SELUMA - Pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini. Seluruh masyarakat termasuk PNS, dilarang untuk bepergian ke luar kota mulai dari 6-17 Mei 2021. Meskipun demikian, Pemkab Seluma belum memutuskan dan masih perlu berkoordinasi terkait penerapan larangan mudik ini. Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat, terkait larangan mudik lebaran. "Sampai sekarang kami belum terima tembusan suratnya dari pemerintah pusat, nanti kita lihat bagaimana aturan lengkapnya," jelas Erwin. Lanjutnya, Pemkab Seluma siap mengikuti surat edaran larangan mudik dari pemerintah pusat, khususnya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat termasuk PNS harus berpartisipasi dalam pencegahan Covid-19. "Tentu kalau pemerintah pusat telah membuat edaran, pemerintah daerah wajib mengikuti, dan menerapkan itu," tukas Erwin. Sementara itu, beberapa pemerintah daerah di dalam wilayah Provinsi Bengkulu sudah mengikuti edaran dari pemerintah pusat, dengan mengeluarkan imbauan tak keluar kota selama masa mudik. PNS hanya diperbolehkan mudik ke luar kota atau kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu. (juu)
Bupati Seluma Tunggu Surat Edaran Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik Lebaran
Senin 05-04-2021,18:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :