Petugas Razia Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Rutan Bengkulu

Senin 05-04-2021,22:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bengkulu bersama petugas gabungan dari BNN Kota Bengkulu dan pihak kepolisian, menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu, Senin (5/4) malam. Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Imam Jauhari mengatakan, razia dilaksanakan di blok-blok yang ada di dalam Rutan Malabero tepatnya 10 kamar. Yaitu, 5 kamar dari blok narkoba dan 5 kamar dari blok pidana umum (pidum) guna mengantisipasi peredaran narkoba serta untuk mendeteksi dini terjadi hal yang tak diinginkan di dalam Rutan. “Kegiatan ini adalah komitmen dari Kemenkumham Bengkulu untuk memberantas peredaran narkoba di dalam rutan atau lapas,” ungkap Imam. Dalam razia yang digelar tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang seperti pisau cukur, kabel, handphone, carger, korek api gas serta beberapa barang terlarang lainnya. Selain itu, sebanyak 8 tahanan dilakukan tes urine oleh petugas. "Barang yang dilarang berada di dalam rutan dan kita temukan dari hasil razia ini langsung kita lakukan penyitaan. Selanjutnya akan kami musnahkan. Napi yang sempat kita lakukan tes urine tadi ternyata hasilnya diketahui negatif," beber Imam. Imam menambahkan, pihaknya akan rutin melaksanakan razia di seluruh rutan dan lapas di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut dilakukan guna untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang masuk maupun dikendalikan oleh warga binaan. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait