SELUMA - Pemkab Seluma mewajibkan Aparatur Sipi Negara (ASN) ikut menyukseskan program zakat, infak dan sedekah yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Seluma. Pencanangan zakat perdana dilaksanakan di Masjid Al-Barokah Komplek Perkantoran Pemkab Seluma, Senin (5/4). Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan program zakat, infak dan sedekah akan diwajibkan kepada ASN Pemkab Seluma. "Ditargetkan kepada ASN untuk golongan I dan II Rp 25 ribu, golongan III Rp 50 ribu dan golongan IV Rp 100 ribu. Ini upaya yang maksimal agar kita bisa menolong masyarakat yang membutuhkan," sampainya. Selengkapnya Baca di Epaper RB
ASN Diwajibkan Infak dan Sedekah
Selasa 06-04-2021,09:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :