ARGA MAKMUR – Akibat mengkonsumsi minuman keras jenis tuak dicampur minuman energi dan melakukan pengeroyokan, 8 pemuda ditetapkan tersangka (tsk) oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU). Korban aksi pemukulan yang dilakukan 8 tersangka ini yaitu Okta Pradana Sitorus (20) warga Desa Datar Ruyung, Arga Makmur. Pengeroyokan ini terjadi 20 Februari lalu di Desa Kalbang, saat kelompok pemuda dan korban tengah menonton pentas musik dangdut di pernikahan salah satu warga. Diantara delapan tersangka, lima diantaranya masih berstatus anak-anak sehingga tidak ditahan. Tiga lagi yakni Re, Nu dan Ba, warga Gunung Selan, Arga Makmur saat ini ditahan di sel tahanan Polres BU karena sudah dewasa. Delapan orang ini terancam hukuman enam tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan jo pasal 315 tentang penganiayaan berat. Sebab akibat perbuatan mereka, korban mengalami patah gigi depan dan lebam di bagian wajah dan kepala. Selengkapnya baca di Epaper RB
Tetapkan 8 Tsk, 3 Tsk Ditahan
Rabu 07-04-2021,10:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :