Masa Review Perbup di Provinsi, Bikin Geram

Rabu 07-04-2021,10:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO - Dimasa yang dituntut serba cepat, bukan saja dibidang kebijakan, juga termasuk tuntutan kebutuhan akan sebuah produk hukum yang cepat dapat digunakan sebagai payung hukum. Malah sebaliknya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Khususnya dalam pelayanan review atas sebuah peraturan bupati (Perbup). Bisa memakan waktu lebih dari 14 hari, yang seyogyanya dalam waktu tersebut, review sudah tuntas dilakukan dan sudah diterima kembali oleh Pemkab. Kontan saja kondisi itu membuat sejumlah OPD yang terkait mengeluh. Keluhan lambannya review Perbup di Pemprov, dikemuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, langsung di hadapan bupati dan Sekda Mukomuko, dalam salah satu forum rapat, di ruang rapat bupati. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait