KOTA BINTUHAN – Diduga masih ada pendamping desa yang saat ini menjabat perangkat desa atau rangkap jabatan menjadi perhatian serius dari Dinas PMD Kabupaten Kaur. Padahal sebagai pendamping desa, tentunya tidak boleh merangkap jabatan menjadi perangkat desa. Untuk itu Dinas PMD Kaur masih melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait dengan masih adanya dugaan pendamping desa yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa di Kaur. Bahkan untuk memastikan hal tersebut, saat ini Dinas PMD Kaur telah melakukan koordinasi dengan pendamping desa tingkat kabupaten yang ada di Kaur. Bahkan juga akan melaporkan oknum pendamping desa tersebut ke Dinas PMD Provinsi Bengkulu jika ada yang rangkap jabatan sebagai BPD dan perangkat desa. Selengkapnya baca di Epaper RB
Masih Ada Pendamping Desa Rangkap Jabatan
Jumat 09-04-2021,09:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :