BENGKULU - Dalam rapat koordinasi untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bengkulu.
Diketahui bahwa menjelang ramadhan ini, harga TBS mencapai hampir Rp.2.000 per kg. Kendati demikian, dalam rakor ini juga disayangkan oleh Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricki Gunarwan. Pasalnya hanya 3 perusahaan yang melaporkan dokumen transaksi atau invoice harga TBS. Padahal ada 30 perusahaan CPO tersebar mulai dari Mukomuko hingga Kaur. “Ini sudah berulang kali, rapat data yang masuk sedikit sekali. Ini disayangkan karena hanya 3 perusahaan yang melaporkan data harga TBS,” sesal Ricki. Akibatnya, dari mangkirnya 27 perusahaan ini, menyebabkan perhitungan harga sekarang ini belum mencerminkan harga yang komprehensif. Padahal ini sebagai dasar Pemprov Bengkulu dalam menetapkan harga. “Alasan mereka ini rahasia perusahaan. Dan kita tegaskan bahwa semua perusahaan itu wajib mematuhi peraturan pemerintah,” imbuhnya. Dijelaskannya, pihaknya berencana tidak akan memberikan toleransi terhadap para perusahaan ini. Mengingat hal serupa sering terjadi, bahkan surat peringatan pun sudah dilayangkan, namun belum diindahkan. “Karena sudah cukup toleransi pemerintah maka jika ini terus berlanjut maka akan kita kenakan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha,” ucap Ricki. Padahal, dengan stabilitas harga komoditas perkebunan yang merupakan salah satu program kerja 100 hari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. Dimana, hingga saat ini terus diupayakan Pemprov Bengkulu bersama jajaran terkait. Dikatakan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, menjaga stabilisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit ini, sinergi dengan Dinas TPHP di tingkat kabupaten juga terus dilakukan. Sehingga masyarakat petani bisa lebih cepat mendapat informasi jika terjadi lonjakan bahkan penurunan harga TBS Sawit tersebut. (war)Pemprov Bengkulu Warning Perusahaan Sawit
Jumat 09-04-2021,11:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :