6-17 Mei, Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

Jumat 09-04-2021,16:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menanggapi permen tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Darpinudin masih menunggu edaran resmi. "Kita belum menerima edaran aturannya secara resminya dari kementerian perhubungan," kata Darpin.

Dalam Permen tersebut diatur terkait larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian yang akan dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Menurut Darpin jika nantinya aturan tersebut sudah diterima secara resmi, pihaknya segera akan mengatur regulasi terkait pengendalian mudik lebaran tahun 2021 ini.

“Nanti kita akan tindaklanjuti penerapan peraturan menteri perhubungan di Provinsi Bengkulu, kalau sudah dapat edaran resminya. Iya kita ikuti petunjuknya nanti,” tukas Darpinudin.

Sementara itu, dalam rilisnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Lebih lanjut, Aditia menerangkan Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Kemudian, kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survei kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” demikian Adita.  (tok/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait