BENGKULU – Aliran listrik di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu untuk kesekian kalinya kembali diputus sementara, karena sudah menunggak selama 3 bulan. Kamis (15/4), sekitar pukul 11.00 WIB siang petugas PLN menyegel meteran listrik yang ada di kantor KPID.
Menunggaknya tagihan listrik di KPID ini berkenaan dengan penerimaan hibah Pemprov Bengkulu kepada KPID. Sampai saat ini dana hibah kepada KPID Provinsi Bengkulu Rp 1,8 miliar termasuk didalamnya untuk membayar listrik sekretariat, belum dapat dicairkan. "Jangankan mau bayar listrik, NPHD aja belum dilakukan. Kita juga tidak mengetahui berapa tagihan listrik yang harus dibayarkan. Saya juga baru dapat kabar bahwa hari ini listrik di KPID sudah diputuskan,” kata ketua KPID Provinsi Bengkulu Ratimnuh. Listrik di kantor KPID ini tidak dibayarkan sejak Januari lalu. Karena dana untuk pembayaran listrik bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi belum diterima hingga saat ini. “Jadi secepatnya hibah itu dilaksanakan, maka tidak ada masalah pembayaran termasuk listrik. Hari ini sudah dilakukan pemutusan oleh pihak PLN," terang Ratimnuh. Terpisah, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Jaduliwan, saat dikonfirmasi menerangkan NPHD sekarang masih dalam proses. "Kita juga mencermatinya dengan seksama bersamaan dengan dokumen-dokumen perencanaan yang ada. Pokoknya tidak ada masalah dalam proses pencairan. Proses dokumen pencairan masih di biro hukum," tukas Jaduliwan.(cw1)Nunggak Tiga Bulan, Listrik KPID Diputus
Kamis 15-04-2021,15:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :