SELUMA - Tim opsnal reskrim Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polres Seluma mengamankan tersangka kasus pencurian inisial We (23), warga Desa Muara Temput Kecamatan Semidang Alas Maras. Tersangka mencuri gelas emas seberat 6 gram milik korban Lahiya warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras.
Aksi pencurian dilakukan We pada Selasa (13/4) sekitar pukul 21.15 WIB. Berawal saat We datang ke warung di Desa Padang Peri milik Mahudi yang merupakan anak korban, untuk nongkrong. Tak lama tiba, We lalu pergi kearah belakang warung. Sekitar 10 menit We pergi, terdengar oleh Mahudi omelan sang ibu yang menyatakan kalau gelang miliknya sudah dicuri. Mendengar itu, Mahudi langsung kebelakang menemui sang ibu yang merupakan tuna netra. Lalu Mahudi menanyakan siapa yang sudah mengambil gelang. Ibunya hanya mengatakan ada orang datang dan menarik gelang tersebut. Curiga dengan We karena Mahudi sempat milihat We pergi menuju arah kamar korban, Mahudi langsung menanyai Wi namun We tidak langsung mengakui. Setelah ditanya berulang kali, barulah We mengaku jika sudah mengambil gelang korban dengan cara masuk dari jendela setengah badan dan menarik gelang tersebut dari korban. "Anggota setelah mendapatkan laporan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka," kata Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kapolsek SAM Iptu Ferengki Sirait. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke (1) KUHP. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan gelang emas 6 gram, satu unit motor milik tersangka saat ke lokasi kejadian perkara. "Tersangka kita tahan di sel Mapolres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut," demikian kapolsek. (juu)Maling Gelang Emas 6 Gram, Pemuda SAM Disel
Jumat 16-04-2021,19:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :