CURUP – Pemkab Rejang Lebong tidak melarang pemilik rumah makan atau warung makan untuk menjalankan dan membuka usaha mereka seperti biasa, selama ramadan. Hanya saja teknis atau cara berjualannya saja yang diminta untuk disesuaikan dengan kondisi bulan suci Ramadan. Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Rejang Lebong H. R.A. Denni, SH, MM kepada RB. "Meskipun tidak ada larangan berjualan atau membuka warung makan selama Ramadan, bukan berarti tidak ada batasan. Pemilik rumah makan kita minta harus menyesuaikan dengan kondisi Ramadan,’’ kata Denni. Seperti, sambung Denni, rumah makan atau warung makan jangan terlalu terbuka seperti hari biasanya. Serta jam bukanya juga diminta sedikit diperlambat dari biasanya. ‘’Kalau selama ini terbuka, selama Ramadan disesuaikan. Yang biasa buka sejak pagi, diharapkan membuka tempat usahanya sejak siang. Ini untuk menghormati dan menghargai mereka yang menjalankan ibadah puasa,’’ demikian Denni. (dtk)
Tidak Ada Larangan Buka Warung Makan Selama Ramadan
Sabtu 17-04-2021,18:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :