MUKOMUKO - Dipimpin Kapolsek Teras Terunjam, Iptu. SMO. Aritonang, SH, MH, aktivitas produksi tuak di Desa Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam, dihentikan. Lantaran tidak punya izin memproduksi minuman keras jenis tuak. Ikut disita seluruh tuak yang tersimpan sebanyak 55 liter tuak. Kegiatan tersebut, disebut Aritonang, dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Teras Terunjam. "Operasi kita gelar Sabtu (17/4), sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. bertempat di wilayah hukum Polsek Teras. Diamankan dari kediaman AW (27) dan yang bersangkutan sudah diberikan teguran," kata kapolsek. "Juga sudah diimbau agar mengurus perizinan dari pejabat berwenang untuk melakukan usaha memproduksi minuman jenis tuak. Sehingga minuman yang di produksi tidak membahayakan untuk kesehatan orang lain," sambung Aritonang. Selain itu, tambah Aritonang, juga digelar patroli jalan raya dengan rute dari Mapolsek Teras Terunjam menuju Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Karang Jaya, Desa Tunggal Jaya serta Desa Mekar Jaya. "Ini dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan ibadah puasa," demikian Aritonang. (hue)
Gerebek Rumah Produksi Tuak, Polisi Sita 55 Liter Tuak Tak Berizin
Minggu 18-04-2021,10:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :