Pencairan TPG Terganjal Syarat SK Penerima

Minggu 18-04-2021,13:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu masih terkendala Surat Keputusan (SK) Penerima TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). SK ini sebagai syarat untuk pengajuan pembayaran TPG bagi ribuan guru di Kota Bengkulu. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Nopri W Aksa mengatakan, anggaran untuk pembayaran TPG sudah ada di kas daerah. Hanya saja untuk mengajukan pembayaran masih menunggu SK Penerima TPG turun dari kementerian karena masih dalam proses verifikasi dan validasi. Jika semuanya sudah tuntas, maka pihaknya akan memproses untuk pengajuan pembayaran tunjangan bagi guru pemilik sertifikat pendidik dan yang memenuhi syarat jam mengajar. "Kita masih menunggu SK nya dari kemendikbud dulu, makanya TPG belum bisa dicairkan sampai saat ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini jika tidak ada halangan," kata Nopri. Diketahui anggaran untuk pembayaran TPG sebesar Rp 24,6 milliar sudah berada di kas daerah Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Proses pencairan TPG ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Besaran TPG masih sama seperti tahun lalu. Yakni, tetap sebesar satu bulan gaji yang dibayarkan 3 bulan sekaligus. "Kami minta mohon bersabar. Kalau SK sudah keluar langsung kita bayarkan," demikian Nopri. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait