DPRD Bentuk Pansus Pembahasan LKPJ, Butuhkan Waktu Dua Minggu

Selasa 20-04-2021,10:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020 kepada DPRD Kota Bengkulu saat rapat paripurna pada Senin (19/4) pagi. LKPJ itu berisikan tentang realisasi APBD, perubahan penjabaran APBD serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantu dan penugasan. Nantinya, LKPJ ini bakal dibahas oleh DPRD dan bakal dievaluasi.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan secara umum itu kegiatan ini baru pengantar. Setelah diserahkan kepada dewan, nantinya para dewan akan membahasnya lebih lanjut terkait apa saja yang Pemkot Bengkulu laksanakan pada anggaran 2020. Tentunya setelah pembahasan itu akan dievaluasi. Pada proses pembangunan memang harus ada kritisi agar progress nantinya berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

“Tentu kita mohon kritisi nantinya, karena dalam bekerja tentu ada yang hasilnya maksimal, ada yang baru setengah dan ada yang baru mulai,”jelas Dedy.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi SE mengatakan bahwa untuk melakukan pembahasan LKPJ yang disampaikan oleh Pemkot ini maka DPRD Kota Bengkulu bakal membentuk panitia khusus (pansus). Yang mana nantinya pansus itu akan bekerja sekitar dua minggu kedepan untuk melakukan pembahasan secara internal.

“Dua minggu, kita bentuk pansus untuk melakukan pembahasann internal,” lanjutnya.

Dari hasil pembahasan itu nantinya akan digelar kembali paripurna untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemkot Bengkulu. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kinerja dan penggunaan anggaran di Pemkot Bengkulu itu namun yang jelas pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan evaluasi nantinya.

“LKPJ ini perlu kita lihat dulu dan bahas dulu, nanti baru hasilnya bisa kita sampaikan. Jadi sekarang kita belum bisa sampaikan,” papar Marliadi. (cup)

Tags :
Kategori :

Terkait