83.226 Pelanggan PLN Menunggak, Pemutusan Listrik Serentak

Rabu 21-04-2021,14:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sebanyak 83.226 pelanggan subsidi menunggak listrik. Manager PLN UP3 Bengkulu, Hendra Irawan, menyampaikan bila nilai tunggakan itu dirupiahkan maka senilai Rp 2,7 miliar. Ia memaklumi bahwa pandemi Covid 19, hingga saat ini memang masih menyelimuti Provinsi Bengkulu. Kendati demikian, PLN UP3 Bengkulu tetap akan melakukan pemutusan serentak kepada pelanggan PLN yang menunggak di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemutusan serentak dilaksanakan mulai tanggal 21 April 2021 kepada seluruh pelanggan listrik yang menunggak di atas tanggal 21 setiap bulannya.  “Iya benar, PLN akan melakukan pemutusan bagi pelanggan yang menunggak. Untuk itu mohon pengertian para pelanggan untuk segera melunasi tagihan listrik,” kata Hendra, kemarin.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan pemutusan oleh PLN ini akan dilakukan serentak di 10 unit pelaksana di Provinsi Bengkulu. Dengan melibatkan tim penurunan tunggakan di setiap unitnya. Ditambahkan, Manager Bagian Pemasaran & Pelayanan Pelanggan, Venni Dwi Putri menjelaskan meskipun sejak pertengahan tahun 2020 lalu, pemerintah telah memberikan bantuan keringanan biaya tagihan listrik melalui Program Diskon Stimulus Covid-19. Bagi tarif rumah tangga subsidi, bisnis, maupun industri. Namun pemutusan akibat pelanggan menunggak akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menepis bahwa PLN melakukan pembiaran terhadap pelanggan menunggak.

"Kita konsisten ya, untuk melakukan pemutusan bagi penunggak, dan membayar adalah kewajiban pelanggan supaya listrik PLN terus bisa dinikmati,” imbuhnya.

Ia menjelaskan tindakan itu dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik pada awal pasang baru, untuk pelanggan pasca bayar, batas pembayaran listriknya tanggal 20 setiap bulannya. Ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran pada tanggal itu, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur.

“Memang petugas PLN  wajib melakukan pemutusan sementara. Hal ini sudah ada dalam kesepakatan waktu pelanggan bermohon listrik,” tambah Venni.

Sementara itu, terkait situasi pandemi covid-19 ini, Venni mengakui banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi. Namun bukan berarti pihaknya mengesampingkan kewajibannya. Bahkan, pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi pada masyarakat. Seperti, untuk pelanggan tarif rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA diberikan diskon.

"Pelanggan yang diberikan diskon ini adalah pelanggan yang masuk didata masyarakat kurang mampu. Tapi itu artinya, kami tidak mengesampingkan atau tidak tutup mata atas kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” tutup Venni. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait