Administrator dan Pengawas Bakal Disederhanakan, Hasil Identifikasi hingga Mei

Rabu 21-04-2021,14:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Setelah disampaikan estimasi jabatan yang akan disederhanakan untuk 191 jabatan eselon IV dari 20 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Pemprov Bengkulu, Mukhlisin, SH, MH menyampaikan bahwa estimasi tersebut dikoreksi oleh Kemenpan RB. Bahkan, pihaknya melalui Peraturan Kemenpan RB Nomor 28 tahun 2019 agar kembali mengidentifikasi jabatan untuk penyederhanaan birokrasi tersebut.

"Untuk penyederhanaan birokrasi ini, seluruh Pemerintah baik pusat maupun daerah, sudah melaksanakan penyederhanaan birokrasi, ini untuk pejabat admistrasi. Yaitu pejabat admistrator eselon III dan pengawasan di eselon IV," kata Mukhlisin.

Dijelaskannya, hasil identifikasi penyederhanaan birokrasi jabatan administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV sesuai dengan Peraturan Kemenpan RB Nomor 28 tahun 2019 ditunggu paling lambat Mei 2021 mendatang.

"Seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah diminta untuk melaksanakan peneyederhanaan birokrasi. Sesuai dengan SE Kemendagri tertanggal 26 Maret lalu, April ini Pemda harus sudah mulai melaksanakan proses identifikasi," sampainya.

Ia menjelaskan ada beberapa kriteria jabatan administrator eselon III maupun pengawasan eselon IV yang dapat disederhanakan. Diantaranya pejabat yang melaksanakan tupoksi dengan ruang lingkup analis dan penyiapan bahan dan atau kebijakan. Kemudian, pejabat yang berhubungan dengan koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan. Selanjutnya, pelaksanaan tugas teknis tertentu yang dalam pelaksanaan urusan pemerintahan

"Terakhir pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional dan pelayanan teknis fungsional," imbuhnya.

Berdasarkan aturan tersebut, juga dijelaskan beberapa jabatan yang disetarakan. Diantaranya jabatan yang memiliki ruang lingkup tupoksi  kewenangan otorisasi yang bersifat melekat. Kemudian sebagai kepala satuan kerja perangkat daerah yang memiliki basis kewilayahan misalnya camat.

"Selain itu, untuk jabatan yang tidak disetarakan juga yani Satuan kerja teknis mandiri seperti Kepala UPTD dan Kepala satuan kerja sebagai kepala unit kerja barang dan jasa, kalau di kita itu seperti yang ada di Biro Administrasi Pembangunan," sampainya.

Kemudian, lanjutnya saat ini Pemprov Bengkulu tengah melakukan proses identifikasi untuk jabatan yang akan disederhanakan ini. Yang kemudian hasilnya diserahkan ke Kemendagri pada bulan Mei, yang selanjutnya Kemendagri meneruskan kepada Kemenpan RB.

"Nantinya Kemenpan RB yang akan menetapkan mana yang akan disederhanakan atau tidak. Hasil inilah yang nanti akan menjadi acuan kita," tutupnya.

Sementara, terkait dengan penghasilan dari jabatan yang bakal dipangkas itu, ia menjelaskan tidak akan mengurangi dari penghasilan sebelumnya.

Kalau untuk penghasilan yang diterima pada saat ini, akan sama seperti pada pejabat struktural eselon 4 dialihkan menjadi fungsional tertentu. Dan ini tidak akan mengurangi dari penghasilan itu. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait