Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Diperbolehkan

Kamis 22-04-2021,14:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun di lapangan pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher M.Hi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Sektoral Operasi Ketupat Nala 2021 Polda Bengkulu dalam rangka pengamanan hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M, Kamis (22/4).

"Bahwa sesuai dengan arahan Mentri Agama, tadi saya sampaikan pada rapat bahwa untuk zona hijau dan zona orange diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan," sampainya.

Meskipun diperbolehkan, namun ada syarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid-masjid atau dilapangan, yaitu dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. "Tidak ada pembatasan jumlah jamaah pada pelaksanaan salat Idul Fitri, namun kita tetap meminta pelaksanaan prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," sambungnya.

Hal tersebut berlaku disetiap kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, termasuk di desa-desa yang akan melaksanakan salat Idul Fitri. "Secara keseluruhan kita perbolehkan, dengan catatan memperhatikan zona penyebaran Covid-19 tadi dan juga kebijakan yang diambil setiap kabupaten nantinya," tutupnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait