Dana Hibah KPU Kaur Rp 25 Miliar Dilidik, Jaksa Surati KPU RI

Senin 26-04-2021,22:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus menggeber kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur tahun 2020 senilai Rp 25 miliar. Namun penyelidikan tersebut mendapatkan kendala dikarenakan Komisioner KPU Kaur saat diperiksa oleh Seksi Intelejen Kejari Kaur tidak bersedia menyerahkan bukti pengunaan dana yang hanya menyisahkan Rp 9,3 juta tersebut.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH. MH.

Ditambahkan Nurhadi, pihaknya mengirimkan surat ke KPU RI dikarenakan Komisioner KPU yang telah diperiksa tidak mau memberikan bukti-buki yang diminta oleh Kejari Kaur. Meskipun demikian, hingga sejauh ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kaur.

"Saat kita minta bukti-buki pihak terperiksa tidak mau memberikan dengan alasan berlindung di Itjen KPU RI. Maka kita mengirimkan surat ke KPU RI namun belum ada balasan, tapi penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut," terang Nurhadi.

Masih dikatakan Nurhadi, pihaknya telah memeriksa beberapa pegawai dan komisioner KPU Kaur. Tidak menutup kemungkinan pihak lainnya yang mengetahui penggunaan dana hibah dengan total anggaran Rp 25 miliar ini, nantinya juga akan dimintai keterangan.

"Kita sudah memeriksa pihak beberapa pegawai KPU. Tapi nanti arahnya siapa saya yang mengetahui dalam perkara ini akan kita periksa sebagai saksi untuk diminta keterangan," jelas Nurhadi.

Saat ditanya lebih jauh, dari item apa saja yang menimbulkan kerugian negara dan berapa dugaan kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus tersebut. Nurhadi belum bersedia membeberkan. "Ini masih penyelidikan nanti kalau sudah naik status menjadi penyidikan maka akan kami buka seterang-terangnya," demikian Nurhadi. (wij)

   
Tags :
Kategori :

Terkait