PENYIDIK Polda Bengkulu mulai membidik Tsk tambahan dugaan korupsi dana KONI Provinsi Bengkulu yang telah merugikan negara Rp 11,1 miliar. Tak berhenti di nama Mufran Imron, SE, mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu saja. Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK menerangkan, melihat dari besarnya uang negara yang dikorupsi yakni Rp 11, 1 miliar dari total Rp 15 miliar dana hibah, diyakini pelaku tak lah tunggal. ‘’Untuk memastikan itu (keterlibatan pihak lain), penyidikan masih terus kita dalami. Yang jelas sekarang sedang fokus pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkapnya. BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/27/kerugian-negara-rp-111-miliar-mufran-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-hibah-koni/ Selain pemanggilan kembali saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa ditahap penyelidikan lalu, penyidik Subdit Tipidkor juga melakukan pemeriksaan ulang dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran KONI yang telah disita. Begitupun pemeriksaan Mufran sebagai tersangka, diupayakan dapat disegera. Sekalipun saat ini penyidik masih mencari tahu keberadaan Mufran yang disebut-sebut tak lagi berada di Bengkulu. Mengenai kemungkinan Mufran kembali mangkir dari panggilan penyidik, Dolifar menyatakan belum bisa beradai-andai. Yang pasti katanya, sesuai prosedur surat panggilan pemeriksaan Mufran sebagai tersangka akan segera disampaikan. Jika tak juga digubris oleh yang bersangkutan, barulah penyidik akan menerbitan surat pemberitahuan kalau mantan Bupati Seluma itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Polda Bengkulu. ‘’Kita layangkan panggilan dulu. Bila tak juga hadir, dan keberadaannya tak jelas, barulah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya. (cup)
Setelah Mufran, Siapa Tsk Lanjutan Dugaan Korupsi Dana KONI
Kamis 29-04-2021,12:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :