BENGKULU - Tidak hanya mengeluarkan larangan cuti saat lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk berpergian keluar daerah Provinsi Bengkulu. ASN hanya mendapatkan jatah libur mulai 12 Mei dan wajib kembali masuk pada 17 Mei.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan, ASN dilarang untuk melakukan berpergian keluar daerah Provinsi Bengkulu selama libur lebaran. Jika pun ingin berpergian keluar daerah, hanya diperbolehkan pada saat kondisi tertentu atau dinyatakan sebagai kondisi urgensi. Sesuai dengan peraturan yang diterima pihaknya bahwasanya ASN dilarang cuti mulai tanggal 6-17 Mei dan dilarang untuk pergi keluar daerah, kecuali dalam kondisi penting. Dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung. "Kondisi penting yang dimaksud ialah misalkan cuti melahirkan, sakit atau memang ada kondisi penting yang tidak dapat ditinggalkan," kata Diah. Ia menambahkan jika nanti masih ditemukan ASN yang melanggar, akan ada sanksi diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (tok)ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Lebaran
Jumat 30-04-2021,15:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :