CURUP – Empat terdakwa pengeroyok anggota TNI, yaitu Boby Wijaya, Randy Syaputra, Redho Supianto dan Muhammad Rahman Remura alias Roy, dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim PN Curup menjatuhkan pidana maksimal.
Tiga diantaranya, Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto diganjar hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Muhammad Rahman Remura dihukum 9 tahun penjara. Pembacaan amar putusan secara daring ini, digelar di Gedung Utama PN Curup mulai pukul 14.15 WIB, Kamis (30/4). Majelis Hakim ketua, Nur Ihsan Sahabudin beranggotakan Dini Angraini dan Yongki. Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP. Sedangka dalam berkas terpisah, Muhammad Rahman Remura terbukti melakukan pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP. Kempat terdakwa ini didampingi empat penasihat hukum dari Kantor Penasihat Hukum Kusumah Saputra dan Rekan. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari RL Nurdianti dan Lady JU Nainggolan serta Panitera Pengganti Pagansyah Dewa Putra. Humas PN Curup, Yongky, SH menyampaikan setelah sidang, empat orang terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas berbeda. Masing-masing untuk terdakwa Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto dalam satu berkas. ‘’Ketiga terdakwa ini dijatuhi pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP,’’ sampai Yongky. Satu berkas lagi, terdakwa Muhammad Rahman Remura, yang sesuai dakwaan JPU dikenai pasal 170 KUHP. Sehingga pidana yang dijatuhkan ke Muhammad Rahman berbeda dengan tiga terdakwa lainny. ‘’Setelah putusan dibacakan, ada hak bagi mereka untuk menerima, menolak atau pikir-pikir seperti yang sudah diatur dalam KUHAP. Jadi kalau mereka pikir-pikir, maka diberikan waktu selama tujuh hari. Begitupun penuntut umum juga punya kesempatan yang sama, silakan untuk pikir-pikir apakah sudah adil, apakah tidak adil,’’ jelas Yongky. BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/23/diduga-maling-handphone-anak-mantan-pejabat-diamankan-polisi/ Sementara itu, Hendra Saputra dari Kantor Penasihat Hukum Kusumah Saputra dan Rekan mengatakan, mereka mengambil sikap masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka terlebih dahulu berkoordinasi dengan para terdakwa untuk memastikan sikap apa yang akan diambil. ‘’Kita tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun untuk langkah hukum selanjutnya menerima atau menolak, kita koordinasikan dulu dengan terkdawa dan keluarga mereka,’’ kata Hendra. (dtk)4 Pengeroyok Anggota TNI Divonis Maksimal, Kurungan 9 Tahun dan 15 Tahun Penjara
Sabtu 01-05-2021,09:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :