ULU MANNA – Pemudik antar provinsi (Bengkulu –Sumsel) via Tanjung Sakti (Ulu Manna Bengkulu Selatan), akan dibiarkan lolos dari penyekatan mulai 6 Mei - 17 Mei mendatang. Syaratnya, masuk dalam 15 kriteria yang telah ditetapkan Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19,.
Salah satunya, kendaraan dinas dengan tanda tangan dan cap basah pimpinan. Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Lantas Iptu Eka Hendra Ardiansyah, Minggu (2/5) menerangkan, dipeketatnya alur masuk ini untuk meminimalisir sebaran virus Covid-19 selama lebaran dan pasca lebaran. “Jelas kami tegaskan, pemudik tidak boleh melintas. Kecuali, ini catatan khusus dan memang urgent. Ada 15 kriteria boleh melintas (lihat grafis),” ujar Eka. BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/29/begini-penampakan-batas-provinsi-bengkulu-sumsel-dan-bengkulu-lampung/ Sementara itu, mudik antar Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu tidak ada larangan. Semua kendaraan dan warga Provinsi Bengkulu diperbolehkan mudik, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan. Baca Selanjutnya >>>15 Kriteria Boleh Lewati Penyekatan
Senin 03-05-2021,14:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :