THR 729 Anggota Polri dan ASN Instansi Vertikal di Mukomuko, Cair

Senin 03-05-2021,17:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Sesuai target, dibawah pimpinan Rusli Zulfian, S.ST.Ak, M.SE, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, tuntas menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk instansi vertikal. Dengan total THR yang disalurkan, untuk sebanyak 729 orang. Penerimanya merupakan anggota Polres Mukomuko dan jajaran, serta aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan sejumlah instansi vertikal yang ada di Kabupaten Mukomuko. “Alhamdulillah, hari Senin, 3 Mei 2021 ini, KPPN Mukomuko telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya sebanyak 729 Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi vertikal dan anggota Polri, serta Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN),” kata Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, S.ST.Ak, M.SE. THR tersebut kata Rusli, disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai. Langkah cepat pihaknya itu, untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN. “Lancarnya penyaluran THR tidak terlepas dari kerja keras segenap pegawai KPPN Mukomuko, yang tetap melayani bahkan di hari libur. Dengan membuka layanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada hari Sabtu dan Minggu,” demikian Rusli. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait