Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 10,1 M

Selasa 04-05-2021,13:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA -  Tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Seluma mencapai Rp 10,1 miliar. Tunggakan ini dari peserta BPJS Kesehatan mandiri yang sudah terdaftar sebanyak 31 ribu. Terdata yang menunggak iuran sebanyak 19 ribu. Artinya ada 12 ribu peserta saja yang aktif membayarkan iuran yang terdiri dari kelas I, kelas II dan kelas III. "87 persen dari peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak merupakan kelas III. Kebanyakan yang mendaftar BPJS Kesehatan kelas III banyak yang tidak mampu, tetapi mereka memaksa menjadi peserta kelas III. Ini juga menjadi evaluasi bagi Pemkab Seluma, masih banyak warga yang tidak mampu membayarkan BPJS Kesehatan kelas III. Mereka hanya mampu membayar di awal, sedangkan untuk iuran seterusnya tidak dibayar lagi," jelas Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Ricco Hanggara. Ia menambahkan, untuk pembayaran klaim, BPJS Kesehatan membayarkan klaim ke puskemas tahun 2019 untuk rawat jalan dan rawat inap total sebesar Rp 14 miliar. Pembayaran tahun 2020 rawat jalan dan rawat inap sebesar Rp 13 miliar, sedangkan tahun 2021 sampai bulan ini, klaim baru dibayarkan sebesar Rp 3 miliar. "Itu merupakan klaim yang kita bayarkan ke puskemas, baik rawat inap maupun rawat jalan. Jadi peserta tidak perlu khawatir berobat memggunakan kartu BPJS Kesehatan," ujar Ricco. Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), menurut Ricco, ada dua jaminan. Pertama jika terjadi lakalantas tunggal bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan bagi peserta yang terdaftar di BPJS, dan telah dinyatakan oleh pihak kepolisian bahwa lakalantas tunggal. Sedangkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Jasa Raharja, untuk lakalantas ganda maka Jasa Raharja sebagi penjamin pertama dan BPJS Kesehatan penjamin kedua. "Nanti kami berdasarkan laporan kepolisian, apakah lakalantas tunggal atau lakalantas ganda," terangnya.(juu)    

Tags :
Kategori :

Terkait