Buka Tutup Akses Masuk Pembangunan Tol, PT HKI Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polda Bengkulu

Rabu 05-05-2021,15:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Polemik antara PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dengan pemilik lahan Tahirman Mukti terus memanas. Bahkan berujung laporan dugaan pemerasan oleh PT HKI kepada Polda Bengkulu atas polemik akses masuk menuju pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuklinggau di Kabupaten Bengkulu Tengah. Terakhir kemarin, penutupan jalan secara permanen oleh pihak Tahirman Mukti kembali dibuka PT HKI dengan menggunakan alat berat.

Koordinator Legal dan Humas PT HKI Chandra Irawan menjelaskan, selama masih ada pemblokiran atau penutupan jalan yang dilakukan oleh pihak Tahirman, maka pihak PT HKI akan selalu membuka akses jalan yang ditutup tersebut. Sebab lahan tersebut sudah disewa dan uang sewa sudah diserahkan. Maka ada baiknya sama-sama mematuhi surat pernyataan perjanjian pertama yang sudah dibuat.

"Meskipun ada perubahan surat pernyataan ataupun kerja sama itu harus ada negosiasi nominal. Kita sudah menyampaikan kesanggupan kita berapa, namun kesanggupan kita tersebut masih ditolak oleh pihak Tahirman Mukti. Karena memang tidak adanya titik temu kesepakatan, maka kedepan polemik ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum atau menempuh jalur hukum saja. Sebab kalau melalui mediasi memang sudah tidak menemukan titik terang atau kesepakatan, maka jalur hukum memang harus ditempuh," bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Polda Bengkulu pada tanggal 29 April lalu dengan dugaan pemerasan. Karena pihak HKI merasa sudah dirugikan baik secara pidana dan perdata. "Kalau memang pihak Tahirman akan membawa dan melaporkan kejadian ini ke ranah hukum dipersilahkan dan PT HKI mengaku siap. Karena kita disini hanya ingin mensukseskan proyek pembangunan tol ini," pungkas Chandra. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait