Final! Seluruh Tempat Wisata Ditutup

Kamis 06-05-2021,11:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Satgas Gencar Patroli KEPAHIANG –  Mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di momen lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang, Pemkab Kepahiang resmi menutup seluruh tempat wisata yang ada. Ini setelah kemarin (5/5), Pemkab Kepahiang bersama Polres Kepahiang serta sejumlah instansi, menggelar apel gelar pasukan Operasi Ketupat Nala 2021 di halaman Mapolres Kepahiang. Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, dilaksanakannya apel gelar pasukan ini dalam rangka kesiapan Pemkab Kepahiang bersama seluruh instansi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat jelang dan saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. “Kita minta semua elemen pemerintahan dan instansi untuk bisa saling memberikan dukungan dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Seperti kondisi saat ini, kita telah memastikan sementara waktu seluruh fasilitas wisata yang ada ditutup di momen lebaran,” ungkap Bupati. Sementara Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, M.AP mengatakan, sesuai amanat Kapolri bahwa pemerintah resmi melarang adanya aktivitas mudik Lebaran atau Idul Fitri 2021. Larangan berlaku 6 - 17 Mei untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Perwira melati dua ini juga mengatakan, misi utama dari Operasi Ketupat Nala 2021 adalah kemanusiaan, yakni memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Menutup tempat Wisata sebagai salah satu upaya tersebut. “Selain itu kita juga meminta kewaspadaan semua pihak terhadap aksi teror dan penerapan bodysystem,” ujarnya. Diketahui dari Operasi Ketupat Nala 2021 Polres Kepahiang, mendirikan 2 pos, yaitu satu pos pelayanan di Jalan Santoso Kecamatan Kepahiang, dan pos pengamanan yang berada di jalan lintas perbatasn Kabupaten Kepahiang – Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel. “Pelaksanaan Operasi Ketupat Nala 2021 ini berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang,” demikian Kapolres.   Disisi lain, langkah demi langkah tetap dilakukan Pemkab Kepahiang dalam hal ini Satgas Covid-19. Salah satunya adalah Pemkab Kepahiang kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440/ 0326/ SE/ BPBD/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan yang Bersifat Keramaian/ Kerumunan Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kepahiang. Beberapa point di dalamnya terkait kedisiplinan penerapan prokes serta sejumlah larangan adanya kerumun. Bupati mengatakan, kondisi saat ini biasanya tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti restoran, rumah makan dan kafe atau resto. Melalui SE yang diterbitkan, pemkab mengingatkan seluruh penyelenggara, penyedia tempat, dan pengusaha agar memastikan tamu atau pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan. Selanjutnya, restoran, rumah makan dan kafe supaya menjalankan operasi atau menerima pengunjung hanya batas pukul 23.00 WIBa. Untuk memastikan SE berjalan dengan baik dan ditaati sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang, Satgas Covid 19 Kepahiang akan gencar melakukan patroli. "Tim penegakan disiplin akan gencar melakukan patroli di sejumlah potensi kerumumnan serta melakukan tindakan atau langkah-langkah sesuai dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2020,’’ demikian Bupati.(sly)  

Tags :
Kategori :

Terkait