BENGKULU - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) larangan kerumunan dari Gubernur dan Walikota Bengkulu, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu mengeluarkan kebijakan melarang pedagang musiman membuka lapak saat lebaran di kawasan wisata Pantai Panjang. Izin tidak akan diberikan karena itu jika ada yang tetap nekat maka siap-siap ditertibkan.
"Jika masih ada tenda-tenda yang mendirikan di kawasan wisata Pantai Panjang, maka usaha itu ilegal dan akan ditertibkan Satpol PP Kota Bengkulu. Kita sudah sampaikan keputusan ini, jangan marah kalau nanti masih ada yang bandel dagangannya ditertibkan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Amrullah. Tujuan tidak diberikannya izin membuka lapak musiman ini, terangnya, untuk mengurangi kerumunan massa sehingga berpotensi dapat menjadi penularan Covid-19. Karena sudah pasti jika diizinkan membuka lapak maka akan menimbulkan kerumunan terlebih saat ini sedang libur panjang. "Kita keluarkan larangan mendirikan lapak di Pantai panjang itu untuk menimalisir penyebaran Covid-19 terkhususnya pedagang musiman yang jualan hanya saat lebaran saja, dan itu sesuai dengan arahan pemerintah. Namun, untuk pedagang yang memang berjualan di sana kita izinkan tapi harus menerapkan protokol kesehatan," jelas Amrullah. (cw1)Pedagang Musiman Dilarang Berjualan di Pantai Panjang Saat Lebaran
Kamis 06-05-2021,15:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :