Ini Caranya, Lapor ASN Nekat Mudik

Kamis 06-05-2021,15:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat melaporkan aparatus sipil negara yang nekat bepergian atau mudik Lebaran 2021. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.   “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya dilansir fin.co.id. Ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

BACA JUGA: Asn Mudik Sanksi Menanti

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelas Rini, Kamis (6/5). Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait