KETAHUN – Setelah seminggu menghilang karena diburu polisi, SD (33) warga Kecamatan Ketahun akhirnya dibekuk pukul 02.00 WIB Kamis (6/5) dini hari. Ia ditangkap anggota Polsek Ketahun yang dipimpin langsung Kapolsek Ketahun Iptu. Indro W Prawira, Str.K. SD diringkus di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah (Benteng). SD diburu polisi setelah mendapatkan laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. SD diduga melakukan persetubuhan pada Mawar (16) – nama samaran – yang masih berstatus pelajar pada Februari lalu dan dilaporkan ke polisi akhir April lalu. Namun kala itu saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pria yang sudah memiliki istri dan dua anak ini menghilang. Saat ini ia dipastikan harus menjalani hari raya Idul Fitri dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Indro menuturkan perbuatan persetubuhan ini terjadi Februari lalu di kawasan jalan pertambangan batu bara Kecamatan Ketahun. SD mendekati korban merayunya untuk melakukan hubungan badan. Tersangka juga meminta korban tidak melaporkan perbuatan tersebut pada orang lain. “Namun belakangan korban bercerita pada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melapor ke Polsek Ketahun,” ujar Kapolsek.(qia)
Setubuhi Pelajar, Pria Beristri Dibekuk
Jumat 07-05-2021,13:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :