JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan bagi masyarakat yang ingin menggelar Salat Idul Fitri di lapangan. Syarat yang paling utama adalah koordinasi dengan Satgas COVID-19. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19. “Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7). Dalam SE tersebut pelaksanaan Salat Id di lapangan terbuka dan masjid wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Pelaksanaan Salat Id boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.
Ini Syarat Gelar Salat Id di Lapangan
Jumat 07-05-2021,13:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :