Ini Syarat Gelar Salat Id di Lapangan

Jumat 07-05-2021,13:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan bagi masyarakat yang ingin menggelar Salat Idul Fitri di lapangan. Syarat yang paling utama adalah koordinasi dengan Satgas COVID-19. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19. “Panduan diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7). Dalam SE tersebut pelaksanaan Salat Id di lapangan terbuka dan masjid wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Pelaksanaan Salat Id boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.

BACA JUGA: Penyekatan Perbatasan Diberlakukan Pemudik Siap Siap Putar Balik

Sementara bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait