Dugaan Korupsi Retribusi TKA

Jumat 07-05-2021,16:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Benteng. Untuk menghitung kerugian Negara (KN) dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng. "Untuk kerugian negara pada saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bengkulu. Meminta mereka melakukan audit dan menghitung kerugian negara dalam dugaan penyelewengan PAD retribusi TKA ini. Apabila nanti sudah ada nominal berapa kerugian Negaranya, maka akan kita beritahu kepada semua rekan media," kata Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.TR, S.IK. Dalam dugaan penyelewengan retribusi PAD TKA, pihaknya melakukan penyelidikan untuk retribusi PAD TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Pihaknya mempertanyakan uang retribusi PAD TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019 tersebut dikirim ke rekening siapa dan kemana uang tersebut. Sebab tahun 2019 baru keluar Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi PAD TKA tersebut harus ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda) Benteng. "Karena Perbup tentang retribusi TKA ini baru keluar tahun 2019 lalu, maka PAD TKA retribusi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 yang kita pertanyakan kemana uang tersebut. Sedangkan perusahan dari tahun 2016 hingga 2019 sudah menyetorkan uang tersebut. Ini yang sedang kita selidiki dan terus mencari data dalam pengusutan kasus dugaan Korupsi ini," ungkapnya. Dia menambahkan, Kemudian selain itu dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan juga terhadap tim ahli Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait kasus ini. Nanti pihaknya akan menanyakan  retribusi TKA ini, kemudian menanyakan juga terkait peraturan pengerjaan TKA yang ada di daerah. Semua ini akan didalami guna penyelidikan kasus ini. "Dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni tiga pejabat yang pernah menjabat di OPD tersebut dari tahun 2016 hingga 2019 yang lalu," demikian Iman. Selain itu, untuk diketahui, jika Ormas Grashi dan LSM Pekat, kemarin,  mendatangi Polres Benteng untuk melakukan hearing. Dalam hearing yg dilaksanakan ini diketahui mereka meminta kepada Polres Benteng untuk menuntaskan pengusutan kasus retribusi TKA. Hearing langsung hadiri oleh Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH, Waka Polres, Kompol. Abdu Arbain dan jajaran. Ketua Ormas Grashi Benteng, Nasirwandi mengatakan, mereka meminta kepada Polres Benteng untuk bisa menuntaskan kasus dugaan Korupsi yang berada di Disnakertrans tersebut. “Kita meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah kegiatan yang memang kita duga ada pelanggaran hukum. Salah satunya mengenai retribusi TKA dan Perda jalan batu bara," tutup Nasirwandi. (jee)  

Tags :
Kategori :

Terkait