Salat Idul Fitri di Kota Bengkulu Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning

Jumat 07-05-2021,19:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, kasus Covid-19 di Kota Bengkulu semakin meningkat. Melonjak secara segnifikan dibandingkan awal tahun. Merespon ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/116/B.111/2021 terkait panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19.

Inti dari Surat Edaran tersebut, salat idul fitri diperbolehkan berjamaah di masjid/musala/lapangan apabila wilayah tersebut berada di zona aman dari resiko penularan Covid-19, yaitu dengan status zona hijau (nihil kasus) atau zona kuning (resiko rendah). Namun jika wilayah tersebut berada di zona merah (resiko tinggi atau zona orange (resiko sedang) maka maka salat Idul Fitri dapat digelar di rumah masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Walikota berharap agar masyarakat Kota Bengkulu dapat mematuhi surat edaran tersebut. “SE ini kita keluarkan demi keamanan dan kenyaman kita semua. Tentunya, SE ini sebelum dikeluarkan sudah kita timbang dan berkoordinasi dengan berbagai pihak," kata Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Lanjut Helmi, surat edaran ini sudah disampaikan kepada masyarakat. Diminta apabila merasa lingkungan tempat tinggalnya tergolong zona merah atau orange, maka salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing saja. Tak hanya itu, masyarakat diminta untuk melakukan silaturahmi melalui daring atau online. Guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Dimanapun dan kapanpun kita bisa bersilaturahmi dengan kerabat, dan keluarga. Zaman sekarang sudah canggih, tinggal kita saja yang harus pintar memanfaatkannya," imbuh Helmi. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait