BENGKULU - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, kasus Covid-19 di Kota Bengkulu semakin meningkat. Melonjak secara segnifikan dibandingkan awal tahun. Merespon ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/116/B.111/2021 terkait panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19.
Inti dari Surat Edaran tersebut, salat idul fitri diperbolehkan berjamaah di masjid/musala/lapangan apabila wilayah tersebut berada di zona aman dari resiko penularan Covid-19, yaitu dengan status zona hijau (nihil kasus) atau zona kuning (resiko rendah). Namun jika wilayah tersebut berada di zona merah (resiko tinggi atau zona orange (resiko sedang) maka maka salat Idul Fitri dapat digelar di rumah masing-masing.Salat Idul Fitri di Kota Bengkulu Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning
Jumat 07-05-2021,19:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :