JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat suara atas kisruhnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat keterangan resminya, BKN menerangkan jika pengalihan status kepegawaian menjadi ASN di tubuh KPK berdasarkan Undang-Undang.
Keterangan yang ditandantangani Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. “CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara, katanya, Jumat (8/5). BACA JUGA: Takbir Keliling Dilarang Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dimaksud, digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai m Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara. Baca Selanjutnya >>>Jawaban BKN Soal 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK
Minggu 09-05-2021,10:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :