Tolak Penangguhan Penahanan Mufran

Senin 10-05-2021,16:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Pelarian mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron berakhir setelah mantan Wakil Bupati Seluma ini ditangkap Polda Bengkulu di tempat persembunyiannya di Jakarta. Tersangka korupsi dana hibah KONI ini dijemput paksa, dan langsung ditahan tak lama setelah tiba di Bengkulu. Hari ini (10/5), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mufran.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dolifar Manurung mengatakan, penahan terhadap tersangka dilakukan tanpa adanya peluang penangguhan. "Penangguhan penahanan tidak ada dan tidak bisa diberikan untuk tersangka korupsi," tegas Dolifar, Senin (10/5).

Ketika diwawancarai awak media terkait kemana saja aliran kerugian negara dari tindak pidana dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 senilai Rp 15 miliar dengan kerugian Rp 11 miliar lebih tersebut, tim penyidik Subdit Tipikor tampaknya belum dapat merincikan. Apakah kerugian negara tersebut dinikmati sendirioleh tersangka atau ada dugaan turut dinikmati pihak lain. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait