JAKARTA – Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo menyatakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan hanya untuk honorer.
Sejatinya, PPPK diperuntukkan bagi kalangan profesional yang memiliki kompetensi khusus dan tidak dimiliki PNS. "Jadi ada profesional yang ingin bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetapi karena usianya tidak memungkinkan menjadi PNS, ya bisa lewat PPPK ini," kata Katmoko baru-baru ini dilansir JPNN.COM.
BACA JUGA: Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK Tidak Serentak, Ini Jadwal Terbarunya
Menurutnya, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga terdapat perbedaan pula pada kriteria yang ditentukan.
Pada seleksi CPNS pemerintah berharap bisa merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. Sementara itu, seleksi CPPPK didesain untuk kalangan yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun. Baca Selanjutnya >>>
KemenPAN-RB: PPPK untuk Kalangan Profesional, Bukan Hanya Khusus Honorer
Selasa 11-05-2021,12:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :