Dua Desa di Mukomuko Diberlakukan “Semi Lockdown”

Selasa 11-05-2021,13:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO - Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mukomuko menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di dua desa, terhitung Senin (10/5). Setelah di dua desa itu, kini situasi dan kondisinya menjadi desa tertinggi dengan kasus positif Covid-19.

Yakni Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam dan Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjuto. Dengan demikian, bisa dibilang di dua desa ini, diberlakukan "semi lockdown". Pasalnya, dilarang ada aktivitas warga dari luar desa datang berkunjung.

Kemudian orang-orang di desa itupun, tidak akan dapat mudah keluar masuk seperti biasanya. Bahkan, masyarakat di desa tersebut, diimbau meniadakan kegiatan berkumpul. Termasuk diimbau tidak melaksanakan kegiatan di masjid maupun musala.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan, untuk jumlah kasus di Kecamatan Teras Terunjam sebanyak 20 kasus. Sebarannya di Desa Tunggal Jaya sebanyak 19 kasus dan 1 kasus di Desa Karang Jaya. Kemudian di Kecamatan Air Manjunto sebanyak 11 kasus. Dengan sebarannya di Desa Tirta Makmur 3 kasus dan Desa Tirta Mulya sebanyak 3 kasus.

Oleh sebab itu, diberlakukan penjagaan, hingga tidak dibolehkan ada aktivitas warga yang berkunjung. “Ke dua desa ini dilakukan pembatasan hingga tidak dibolehkan ada warga dari luar yang berkunjung untuk sementara,” ujar Bustam.

Pemberlakuan tersebut di mulai Senin,10 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang. Selain aktivitas di masjid dilarang, juga dilarang menggelar kegiatan belajar mengajar secara langsung tatap muka. “Pengawasan bagi warga di dua desa itu, selain sudah dibangun pos bersama, bagi warga di desa itu yang mau keluar masuk, dilakukan pengecekan suhu tubuh," sampainya.

Selain itu, diwajibkan menggunakan masker. Dan jika ada yang terindikasi bergejala, akan dilakukan rapid test antigen di tempat. Kebijakan pengetatan tidak lain sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

“Dua desa ini diberlakukan PPKM Mikro, dimana kita Kabupaten Mukomuko memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM Mikro. Karena dari empat persyaratan atau empat kriteria, maka kita memenuhi satu kriteria, khusus di Desa Tirta Makmur dan Desa Tunggal Jaya itu," pungkasnya. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait