BENGKULU - Penyekatan perbatasan provinsi diperpanjang hingga 24 Mei. Ini setelah Kepolisian Republik Indonesia resmi memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik. Setelah pada operasi Ketupat 2021 yang berakhir hari ini 17 Mei 2021 juga seharusnya dibarengi dengan penghentian sanksi putar balik kendaraan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu juga akan melakukan perpanjangan penyekatan wilayah Provinsi Bengkulu disejumlah titik perbatasan hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang. "Penyekatan wilayah kita perpanjangan sampai tanggal 24 Mei 2021 untuk mengantisipasi arus balik yang diperkirakan akan terjadi pasca lebaran," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno. Sudarno menambahka, pada perpanjangan penyekatan kali ini pihaknya tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang mencoba masuk atau keluar wilayah Provinsi Bengkulu yang melintasi sejumlah posko penyekatan. Namun bagi pengemudi yang melakukan arus balik yang melintas, akan dilakukan screening ketat disejumlah pos penyekatan. "Khusus untuk yang nanti, untuk mengantisipasi arus balik. Masyarakat yang mau kembali ke tempat asalnya itu harus membawa dokumen rapid tes. Jika tidak ada, akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi maupun penumpang yang melintas," tambahnya. Bagi masyarakat yang sebelumnya telah terlanjur berada di wilayah lain dan ingin kembali ke wilayah asal diharapkan untuk melengkapi dokumen sebagai syarat untuk melintasi pos penyekatan yang ada di beberapa wilayah di Indonesia. (tok)Penyekatan Perbatasan Provinsi Diperpanjang hingga 24 Mei
Senin 17-05-2021,16:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :