RB ONLINE – Mantan Wakil Bupati Seluma yang juga mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, SE kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, (17/5) siang.
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap ke mana saja dana KONI Rp 11,1 miliar sebagaimana perhitungan kerugian negara oleh BPKP Bengkulu, diselewengkan tersangka.
Hanafi Pranawijaya, SH merupakan Kuasa Hukum Mufran Imron ditanya RB usai mendampingi tersangka di Mapolda Bengkulu membantah sinyalemen jika dana Rp 11,1 miliar dari total dana hibah KONI Rp 15 miliar digunakan tersangka membeli aset pribadi.
BACA JUGA: Tanpa Kunjungan, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mufran Jalani Hari Raya di Rutan Polda
Ditegaskannya, dari pengakuan Mufran kepadanya, sebagian besar dana KONI tersebut memang disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya.
‘’Klien kami cukup kooperatif. Diakuinya dana hibah KONI disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya. Tetapi bukan pembelian aset seperti rumah atau kendaraan,’’ terang Hanafi. Baca Selanjutnya >>>
Kuasa Hukum Mufran: Dana KONI Bukan untuk Beli Aset
Selasa 18-05-2021,18:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :