KEPAHIANG - Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Tahun Anggaran 2017, mantan Kepala Desa (Kades) Sukamerindu berinisial TF (55) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kejari Mulai Tangani Tunggakan Pajak, Galian C dan Pajak Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ridwan, SH, MH mengungkapkan, ditetapkannya TF sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dengan sebelumnya bekerja sama dengan APIP (Auditor Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Kepahiang.
Dari hasil penyidikan tersebut pihaknya menemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. Baca Selanjutnya >>>
Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sukamerindu Kepahiang Jadi Tersangka
Rabu 19-05-2021,12:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :