RB ONLINE - Gaji ke-13 bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan cair 1 Juni 2021. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 yang menyebut gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada awal Juni.
“Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce saat dihubungi, Kamis (20/5). BACA JUGA: Jerit Hati Pekerja Perusahaan CPO, Upah Dibayar Sekenanya Saja Dijelaskannya, besaran gaji ke-13 mengacu PP Nomor 63 Tahun 2021. Sedangkan mereka yang menerima gaji ke-13, yaitu PNS/ASN, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, dan penerima gaji ke-13 lainnya yang telah diatur dalam PP No.63/2021. Baca Selanjutnya >>>Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni
Kamis 20-05-2021,16:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :